Tuesday, August 14, 2012

Sejarah Politik Hukum Adat




 1. Hukum Adat Dalam Masa Proklamasi

Merujuk pada pengertian hukum adat sebagaimana dikemukakan oleh Soepomo, maka hukum adat pembentukan dapat melalui Badan Legislatif, Melalui Pengadilan. Hukum merupakan kesatuan norma yang bersumber pada nilai-nilai (values). Namun demikian hukum dan hukum adat pada khususnya menurut karakternya, ada
Hukum adat memiliki karakter bersifat netral, dan
Hukum adat memiliki karakter bersifat tidak netral karena sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai relegius.

Pembedaan ini penting untuk dapat memahami pembentukan atau perubahan hukum yang akan berlaku dalam masyarakat. Hukum netral hukum lalu lintas adalah hukum yang relative longgar kaitannya dengan nilai - nilai religius susunan masyarakat adat hal ini berakibat, perubahan hukum yang termasuk hukum netral mudah pembentukannya dan pembinaan hukum dilakukan melalui bentuk perumusan hukum perundang-undangan (legislasi). Sedangkan hukum adat yang erat kaitannya dengan nilai-nilai relegius – karena itu relative tidak mudah disatukan secara nasional, maka pembinaan dan perumusannya dalam hukum positif dilakukan melalui yurisprudensi.
Hukum adat oleh ahli barat, dipahami berdasarkan dua asumsi yang salah, pertama, hukum adat dapat dipahami melalui bahan-bahan tertulis, dipelajari dari catatan catatan asli atau didasarkan pada hukum-hukum agama. Kedua, bahwa hukum adat disistimatisasi secara paralel dengan hukum-hukum barat. Akibat pemahaman dengan paradigma barat tersebut, maka hukum adat dipahami secara salah dengan segala akibat-akibat yang menyertai, yang akan secara nyata dalam perkembangan selanjutnya di masa kemerdekaan.

 2. Hukum Adat Dalam Masa Pemerintahan Hindia Belanda

Pada masa Dandeles, hukum pidana adat diubah dengan pola Eropa, bila :
Perbuatan pidana yang dilakukan berakibat mengganggu kepentingan umum;
Perbuatan pidana bila dituntut berdasarkan atas hukum pidana adat dapat mengakibatkan si pelaku bebas;

Perkembangan hukum adat pada masa daendels bernasib sama dengan masa-masa sebelumnya yakni disubordinasikan hukum Eropa. Terkecuali untuk hukum sipil. Termasuk hukum perdata dan hukum dagang, Daendel tetap membiarkan sebagaimana adanya menurut hukum adat masing-masing.

Pada perkembangan lanjutan, politik hukum adat tampak pada pemerintahan penjajahan Belanda, ketika dimulainya politik unifikasi hukum dan kodifikasi hukum melalui Panitia Scholten, di antaranya: Alegemeene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands Indie (AB), Ketentuan Umum tentang peraturan Perundang-undangan di Hindia Balanda; Burgerlijke Wetboek, Wetboek van Koopenhandel; reglemen op Rechtelejke Organisatie en het beleid de justitie (RO). Maka dalam perkembangannya terbentuklah unifikasi dalam pengaturan hukum pidana bagi golongan Eropa, Timur Asing dan Pribumi, dengan dibentuknya Wetboek van Strafrecht (WvS), sebagi tiruan Belanda (1881) yang meniru Belgia, diberlakukan bagi golongan Eropa dengan Stb 1866:55 dan berlaku bagi Golongan Pribumi dan Timur Asing dengan Stb 1872:85 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1873. Proses kodifikasi dan unifikasi, maka hukum adat kecuali berkenaan dengan ketertiban umum dengan kodifikasi hukum pidana, tidak disangkutkan pengaturannya, sehingga yang dijadikan rujukan hukum adat adalah pasal 11 AB.

Pasal 11 AB, berlakukan azas konkordansi, yang memberlakukan hukum Belanda bagi golongan Eropa di Hindia Belanda, berkenaan dengan dengan hukum adat menunjukkan bahwa hukum adat berlaku bagi golongan penduduk bukan Eropa, kecuali:
Sukarela menaati peraturan peraturan perdata dan hukum dagang yang berlaku bagi golongan Eropa;
Kebutuhan hukum memerlukan ketundukan pada hukum perdata dan hukum dagang golongen Eropa;
Kebutuhan mereka memerlukan ketundukan pada hukum lain;
Pada masa ini, hukum dianggap ada bila diatur dalam undang-undang, sebagai hukum tertulis (statuary law) yang menunjukkan dianutnya paham Austinian, sebagaimana diatur pasal 15 AB (Alegeme Bepalingen van Vetgeving), yang menyatakan: terkecuali peraturan-peraturan yang ada, bagi orang Indonesia asli dan bagi mereka yang dipersamakan dengannya, kebiasaan hanya dapat disebut hukum apabila undang-undang menyebutnya.
Dengan demikian menjadi jelas yang membuat ukuran dan kriteria berlaku dan karenanya juga berkembangnya hukum adat, adalah bukan masyarakat –dimana tempat memproduksi dan memberlakukan hukum adanya sendiri – melainkan adalah hukum lain yang dibuat oleh penguasa (kolonial), sebagaimana ternyata dalam pasal 11 AB dan pasal 15 AB tersebut.

3. Hukum Adat Dalam Masa VOC

Pada awalnya hukum asli masyarakat yang dikenal dengan hukum adat dibiarkan sebagaimana adanya, namun kehadiran era VOC dapat dicatat perkembangan sebagai berikut:

Sikapnya tidak selalu tetap (tergantungan kepentingan VOC), karena tidak berkepentingan dengan pengadilan asli, VOC tidak mau dibebani oleh persoalan administrasi yang tidak perlu berkenaan dengan pengadilan asli; Terhadap lembaga-lembaga asli, VOC tergantung pada kebutuhan (opportuniteits politiek);
VOC hanya mencampuri urusan perkara pidana guna menegakkan ketertiban umum dalam masyarakat; Terhadap Hukum perdata diserahkan , dan membiarkan hukum adat tetap berlaku.

Tanggal 20 Maret 1602 didirikan VOC yang merupakan gabungan dari maskapai dagang Belanda. Tahun 1619 VOC di bawah pimpinan Jenderal Jan Pieter Zoon Coen menduduki Jakarta (Batavia).
Wilayah VOC meliputi daerah di antara laut Jawa dan Samudera Indonesia, dengan batas-batas :
-         Sebelah barat : sungai Cisadane
-         Sebelah timur : sungai Citarum

Kedudukan VOC pada waktu itu
1.      Sebagai pengusaha perniagaan
2.      Sebagai penguasa pemerintahan


Guna menjaga kepentingan VOC di Hindia Belanda, tahun 1609 Staten General (Perwakilan Rakyat), Belanda memberikan kuasa kepada pengurus VOC di Banten (Gubernur Jenderal dan Dewan Hindia/Raad Van Indie) untuk membentuk hukum sendiri. Adapun hukum yang diteapkan pada waktu itu adalah hukum VOC, yang terdiri dari unsur-unsur :
-         Hukum Romawi
-         Asas-asas hukum Belanda Kuno
-         Statuta Betawi
Statuta Betawi dibuat oleh Gubernur Jenderal Van Diemen yang berisikan kumpulan plakat-palakat dan pengumuman yang dikodifikasikan.

Menurut Van Vollenhoven : Kebijakan yang diambil oleh VOC dalam bidang hukum tersebut disebutnya “Cara mempersatukan hukum yang sederhana” Dalam praktek/kenyataannya, peraturan yang diambil oleh VOC dalam bidang hukum tersebut tidak dapat dijalankan, sebab :
-         Ada hukum yang berlaku di dalam pusat pemerintahan VOC, yaitu dalam kota Betawi/Batavia.
-         Ada hukum yang berlaku di luar pusat pemerintahan VOC, yaitu di luar kota Betawi/Jakarta.

Menurut Utrecht : Hukum yang berlaku untuk penduduk asli adalah hukum adat. kecuali untuk daerah Betawi/Jakarta, Sebab :
-         kesulitan sarana transportasi waktu itu.
-         kurangnya alat pemerintah.

Sebagai jalan keluarnya, maka dikeluarkan resolutie 21-12-1708.
Sebagian Priangan (barat, tengah dan timur) diadili oleh Bupati dengan ombol-ombolnya dalam perkara perdata dan pidana menurut hukum adat.

Perhatian terhadap hukum adat pada masa ini sedikit sekali, tapi ada beberapa tulisan-tulisan baik perorangan maupun karena tugas pemerintahan, diantaranya :
-         Confendium (karangan singkat) dari D.W. Freijer
Memuat tentang peraturan hukum Islam mengenai waris, nikah dan talak.
-         Pepakem Cirebon
Dibuat oleh Mr. P.C. Hasselar (residen Cirebon). Membuat suatu kitab hukum yang bernama “pepakem Cirebon” yang diterbitkan oleh Hazeu. Isinya merupakan kumpulan dari hukum adat Jawa yang bersumber dari kitab kuno antara lain : UU Mataram, Kutaramanawa, Jaya Lengkaran, dan lain-lain.
Dalam Pepakem Cirebon, dimuat gambaran seorang hakim yang dikehendaki oleh hukum adat :
a. Candra : bulan yang menyinari segala tempat yang gelap
b. Tirta : air yang membersihkan segala tempat yang kotor
c. Cakra : dewa yang mengawasi berlakunya keadaan
d. Sari : bunga yang harum baunya

Penilaian VOC terhadap hukum adat :
1.      Hukum adat identik dengan hukum agamaHukum adat terdapat dalam tulisan-tulisan yang berbentuk kitab hukum.
2.      Penerapannya bersifat opportunitas (tergantung kebutuhan).
3.      Hukum adat kedudukannya lebih rendah dari hukum Eropa.


4. Hukum Adat Dalam Masa Pemerintahan Inggris

Mada masa penjajahan Inggris (Raffles), hal yang menonjol adalah adanya keleluasaan dalam hukum dan peradilan dalam menerapkan hukum adat, asal ketentuan hukum adat tidak bertentangan dengan: the universal and acknowledged principles of natural justice atau acknowledge priciples of substantial justice.

 5. Hukum Adat Dalam Masa Pemerintahan Jepang

Masa itu berlaku hukum militer, sedangkan hukum perundangan dan hukum adat tidak mendapat perhatian saat itu. Peraturan pada masa pemeintahan Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan hukum militer.
Ketentuan ini diatur pada UU No. 1 Balatentara Jepang 1942 pasal 3 isinya :
Semua badan-badan pemerintah dan kekuasaan, hukum dan Undang-Undang dari pemerintah yang dahulu, tetap diakui sah untuk sementara waktu, asal tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer. (dasar hukum adat masa Jepang).






Monday, August 13, 2012

Strategi Perubahan Budaya Organisasi II




4.      Strategi Generik Perubahan Budaya

Secara umum Paul Bate menawarkan 4 (empat) pendekatan perubahan budaya yaitu :

a.       Pendekatan agresif (Aggressive approach); Perubahan budaya dengan menggunakan pendekatan kekuasaan, non-kolaboratif, membuat konflik, sifatnya dipaksakan, sifatnya win-lose, unilateral dan menggunakan dekrit. Menurut Schein disebut pendekatan structural karena mencabut akar-akar budaya yang ada.
b.      Pendekatan jalan damai (Conciliative approach); Perubahan budaya dilakukan secara kolaboratif, dipecahkan bersama, win-win, integratif dan memperkenalkan budaya yang baru terlebih dahulu sebelum mengganti budaya yang lama
c.       Pendekatan korosif (Corrosive approach; Perubahan budaya yang dilaukan dengan pendekatan informal, evolutif, tidak terencana, politis, koalisi dan mengandalkan networking. Budaya lama sedikit demi sedikit dirusak dan diganti dengan budaya baru
d.      Pendekatan indoktrinasi (Indoctrinative approachI); Pendekatan yang bersifat normatif dengan menggunakan program pelatihan dan pendidikan ulang terhadap pemahaman budaya yang baru.

Berdasarkan pendekatan tersebut diatas, maka Paul Bate menyampaikan ada 5 (lima) tahap perubahan budaya yaitu :

a.       Deformative (Tahap gagasan perubahan) yaitu perubahan budaya belum benar-benar terjadi, baru sebatas gagasan yang menegaskan bahwa perubahan budaya perlu dilakukan. Pada tahap ini biasanya terjadi shock therapy dan mendramatisir pemaparan perlunya perubahan budaya .
b.      Reconsiliative (Tahap dukungan gagasan perubahan) yaitu Adanya dukungan berbagai pihak terhadap gagasan perubahan budaya. Pada tahap ini terjadinya negosiasi terhadap pelaku budaya baik dari pihak inisiator atau pendorong perubahan maupun pihak yang tidak setuju perubahan budaya
c.       Acculturative (Tahap komunikasi dan komitmen) yaitu terjadinya komunikasi yang intensif terhadap kesepakatan yang diperloleh pada tahap sebelumnya untuk menciptakan komitmen. Pada tahap ini perlu dilakukan proses sosialisasi dan edukasi untuk membantu penetrasi perubahan budaya
d.      Enactive (Tahap pelaksanaan perubahan) yaitu pelaksanaan hasil pemikiran, pembahasan dan diskusi tentang budaya baru. Pelaksanaan ini terdapat 2 (dua) bentu yaitu personal enactment (masing-masing individu melakukan tindakan yang memungkinkan budaya menjadi bagian dari kehidupan mereka) dan collective enactment (para pelaku budaya secara bersama-sama memecahkan persoalan cultural yang selama ini masih menggantung)
e.       Formative (Tahap pembentukan struktur dan bentuk budaya) yaitu saat membentuk dan mendesain struktur budaya sehingga budaya yang dulunya invisible menjadi visible bagi semua anggaota organisasi.
Dalam melaksanakan perubahan budaya perlu memperhatikan beberapa dimensi perubahan antara lain :

a.       Dimensi struktural (budaya yang akan dirubah); Tujuannya bukan hanya sekedar mengetahui budaya yang ada tetapi juga agar pelaku perubahan bisa belajar tentang pola pikir irganisasi dan orang-orang yang terlibat di dalamnya
b.      Dimensi ruang dan waktu (asal muasal terbentuknya budaya dan perjalanannya sepanjang waktu); Tujuannya agar dalam perubahan budaya tidak terjadi kesalahan yang sama di masa datang
c.       Dimensi proses perubahan (posisi budaya dalam siklus kehidupan budaya)
d.      Dimensi konstekstual (situasi lingkungan di mana budaya berada)
e.       Dimensi subyektif (tujaun dan keterlibatan orang per orang dalam perubahan)

Disamping itu untuk menilai efektifitas perubahan budaya Paul Bate juga menentukan parameternya antara lain :
a.       Daya ekspresi yaitu kemampuan untuk menyampaikan ide-ide baru
b.      Daya komonolitas yaitu kemampuan untuk membentuk satu set nilai
c.       Daya penetrasi yaitu kemampuan untuk menembus berbagai level organisasi
d.      Daya adaptif yaitu kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan yang selalu berubah
e.       Daya tahan yaitu kemampuan untuk menciptakan perubahan yang hasilnya bisa tahan lama.

5.      Resistensi Terhadap Perubahan Budaya

Meski sebagai manusia kita sadar bahwa perubahan merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari, namun ketika perubahan itu menimpa diri kita belum tentu kita mau menerimanya dengan sukarela. Ada beberapa bentuk resistensi (perlawanan) terhadap perubahan budaya yaitu :
a.       Culture of denial (Pengingkaran); Munculnya persepsi tentang pengingkaran komitmen perusahan kepada karyawan untuk tetap mempertahankan lingkungan kerja yang kondusif
b.      Culture of fear (Ketakuatan); Munculnya kekhawatiran, stres, depresi dan takut terhadap dampak perubahan yang akan terjadi
c.       Culture of cynism (Sinisme); Munculnya persepsi bahwa perubahan budaya hanya rekayasa sebagian orang dan tidak sungguh-sungguh serta hanya untuk kepentingan sebagian pihak saja
d.      Culture of self-interest (Mementingkan diri sendiri); Munculnya sikap dan perilaku mementingkan diri sendiri dengan mencari peluang di luar perusahaan.
e.       Culture of distrust (Ketidakpercayaan); Munculnya perasaan saling curiga terhadap sesama mitra kerja (horizontal) dan kepada eksektufi (vertical)
f.        Culture of anomie (Ketidakstabilan social); Munculnya perubahan social akibat perubahan gaya kepemimpinan, sikap, pola pikir dan perilaku yang lama.

Disamping bentuk-bentuk resistensi tersebut diatas, perubahan budaya juga dapat menimbulkan munculnya sub budaya yang terselubung (The rise of underground subculture). Hal ini disebabkan ada sebagian orang yang setengah hati menerima budaya baru, sehingga tidak jarang mereka mengadopsi budaya baru sambil tetap mengidentifikasikan dirinya dengan simbol, nilai dan ritual budaya lama.

6.      Bentuk-bentuk reaksi karyawan terhadap perubahan budaya organisasi

Meskipun dalam perubahan budaya terdapat perlawanan (resistance) yang merupakan bentuk negatif dari perubahan, tetapi tidak jarang juga ada reaksi positif dalam perubahan budaya. Bentuk-bentuk reaksi tersebut antara lain :

  1. Active acceptance yaitu karyawan menerima apa adanya perubahan budaya
  2. Selective reinvention yaitu karyawan mencoba mendaur ulang beberapa elemen budaya lama seolah-olah menjadi budaya baru
  3. Reinvention yaitu secara umum karyawan enggan melakukan perubahan
  4. General acceptance yaitu karyawan mau menerima perubahan meski tidak sepenuhnya. Ada beberapa yang ditolal dengan asumsi budaya lama lebih cocok
  5. Dissonance yaitu karyawan mengalami keraguan antara menerima dan menolak perubahan
  6. General rejection yaitu secara umum karyawan menolak perubahan meski perubahan masih diterima dengan alasan budaya lama tidak lagi kondusif
  7. Reinterpretation yaitu secara umum karyawan mencoba menginterpretasikan perubahan dan menyesuaikan diri
  8. Selective reinterpretation yaitu karyawan menginterpretasikan kembali beberapa komponen budaya dan menolak sebagian yang lain
  9. Active rejection yaitu karyawan serta merta menolak perubahan budaya

Sunday, August 12, 2012

Persiapan dan Evaluasi Mikroemulsi Topical Aceclofenac




Sebuah persiapan topikal yang mengandung aceclofenac dikembangkan menggunakan sebuah mikroemulsi sistem o / w. Isopropil miristat dipilih sebagai fase minyak itu menunjukkan kapasitas solubilising baik. diagram terner fase Pseudo-digunakan untuk memperoleh rentang konsentrasi minyak, surfaktan (Labrasol) dan co-surfaktan (oleique plurol) untuk pembentukan mikroemulsi. Lima formulasi yang berbeda dirumuskan dengan berbagai jumlah minyak (5-25%), air (10-50%), dan campuran surfaktan dan co-surfaktan pada rasio 4 (45-65%). Dalam permeabilitas in vitro aceclofenac dari mikroemulsi dievaluasi menggunakan Keshary Chien sel difusi dengan membran selulosa asetat 0,45-pM. Jumlah aceclofenac yang diserap dianalisis dengan HPLC dan ukuran tetesan dan potensi zeta mikroemulsi ditentukan menggunakan Zetasizer Nano-ZS. Diameter rata-rata sekitar tetesan mikroemulsi berkisar antara 154-434 nm, dan permeabilitas aceclofenac dimasukkan ke dalam sistem mikroemulsi adalah 3 lipatan lebih tinggi dari perumusan dipasarkan. Hasil ini menunjukkan bahwa sistem mikroemulsi dipelajari adalah alat yang menjanjikan untuk pengiriman perkutan dari aceclofenac.

Kata kunci: Aceclofenac; mikroemulsi topikal, Kulit permeasi, diagram Tahap; pengiriman perkutan.


Pengantar

Aceclofenac [[[2 - [(2, 6-Dikhlorofenil)-amino]-asetil asam]-asetat]-oksi adalah obat anti-inflamasi non-steroid (NSAID) (1). Ini menunjukkan mekanisme multifaktor tindakan yang dimediasi oleh inhibisi prostaglandin E2 selektif. Sisi yang paling banyak dikutip-efek NSAID termasuk, maag pencernaan, disertai dengan anemia karena perdarahan, yang juga berlaku bagi aceclofenac. Untuk menghindari iritasi lambung, meminimalkan toksisitas sistemik dan mencapai efek terapi yang lebih baik, salah satu metode yang menjanjikan adalah dengan mengelola obat melalui kulit (2). sistem pengiriman obat Transdermal menyediakan cara yang paling penting untuk mencapai tujuan-tujuan (3). Sistem pengiriman transdermal juga memungkinkan dikuasai atau berkelanjutan pelepasan bahan aktif dan kepatuhan pasien yang disempurnakan (4). Dalam penelitian ini, merumuskan mikroemulsi topikal dan studi perembesan vitro aceclofenac dianggap.

Konsep mikroemulsi pertama kali diperkenalkan oleh Hoar dan Schulman selama 1940-an. Hal ini didefinisikan sebagai sistem air, minyak dan amphiphile yang merupakan cairan optik isotropik dan termodinamika stabil mikro-dispersi (5-7). Mikroemulsi menawarkan beberapa keunggulan seperti kelarutan obat ditingkatkan, stabilitas termodinamika yang baik, kemudahan manufaktur dan meningkatkan efek pada pengiriman transdermal dibandingkan dengan formulasi konvensional (, 7 8). Air obat tidak larut dapat disampaikan melalui minyak-air di-(o / w) mikroemulsi (9-11), sedangkan obat larut air dapat disampaikan melalui air-minyak di-(w / o) mikroemulsi. Sistem ini dapat juga digunakan untuk rilis berkelanjutan obat dengan merumuskan persiapan intramuskular (12).

Baru-baru ini, lebih banyak perhatian telah difokuskan pada mikroemulsi untuk pengiriman transdermal obat. Penyerahan transdermal diklofenak (13), dietilamina diklofenak (14), triptolide (15, 16), piroksikam (17), dan meloxicam (18) mikroemulsi menggunakan telah dilaporkan.

Dalam studi ini, kami mencoba untuk mengembangkan suatu formulasi baru aceclofenac dalam basis mikroemulsi untuk aplikasi topikal yang dapat menyebabkan
peningkatan kepatuhan pasien. Mikroemulsi mengandung 1% w / w aceclofenac dirumuskan dan memeriksa difusi dan dalam penetrasi kulit in vitro aceclofenac dari mereka.

Eksperimental

Aceclofenac BP berbakat oleh Aarthi Obat Ltd, Pune. Isopropil miristat (IPM) telah diterima sebagai sampel hadiah dari Rita Corporation, USA. Labrasol dan oleique plurol yang berbakat oleh Gattefosse, Perancis. Semua bahan kimia lain yang digunakan adalah kelas AR dan digunakan tanpa pemurnian lebih lanjut.

Pemutaran minyak, surfaktan dan cosurfactants untuk pembentukan mikroemulsi

Untuk memilih pelarut dengan kapasitas solubilising baik untuk aceclofenac, kelarutan aceclofenac diselidiki dalam minyak seperti IPM, IPP, dll dan surfaktan dan co-surfaktan seperti tween 80, oleique plurol, Cremophor RH40, labrasol dll

Sebuah jumlah kelebihan aceclofenac telah ditambahkan ke dalam 5 sampel mL minyak, surfaktan, dan rekan surfaktan dalam tabung tertutup ulir dan terguncang pada shaker labu orbit pada 100 RPM selama 48 jam pada suhu kamar. suspensi itu disentrifugasi pada gaya sentrifugal relatif 2795 × g dan cairan supernatan yang jelas tertuang dan disaring melalui membran nilon 0,45-pM filter (Whatmann). Kemudian, kelarutan aceclofenac diukur dengan Metode KCKT.

Konstruksi diagram terner fase pseudo-

Diagram fase pseudo-terner dibangun menggunakan metode titrasi untuk menentukan daerah mikroemulsi dan untuk mendeteksi kemungkinan membuat mikroemulsi dengan komposisi yang mungkin berbeda dari minyak, surfaktan / co-surfaktan, dan air.

Rasio surfaktan ke co-surfaktan dipilih untuk menjadi 1:2, 1:1, 2:1, dan 4:1, dan campuran tersebut disusun. Campuran ini (S / CoS) yang dicampur dengan fase minyak untuk memberikan rasio berat dari 90:10, 80:20 70:30, 60:40, 50:50, 40:60, 30:70, 20:80 dan 10:90. Air ditambahkan setetes demi setetes dan diaduk menggunakan pengaduk magnet sampai homogen dispersi atau solusi diperoleh. Setelah setiap tambahan, sistem dilakukan pemeriksaan sifat penampilan dan aliran. Titik akhir titrasi adalah titik di mana solusi menjadi mendung atau keruh. Jumlah fase air yang diperlukan untuk membuat keruh campuran dicatat.

Persentase fase pseudo berbeda digabungkan kemudian dihitung dan prosedur yang sama diikuti untuk S lain / rasio CoS.

Persiapan mikroemulsi aceclofenac

Aceclofenac ditambahkan ke dalam campuran minyak, surfaktan, dan co-surfaktan dengan berbagai rasio seperti dijelaskan pada Tabel 1, dan kemudian sebuah air secukupnya ditambahkan ke drop dropby campuran dengan pengadukan konstan pada pengaduk magnetik. Mikroemulsi mengandung aceclofenac diperoleh secara spontan pada mengaduk campuran. Semua mikroemulsi disimpan pada suhu kamar.

Pengukuran ukuran tetesan dan potensial zeta

Ukuran droplet rata-rata dan potensi zeta mikroemulsi diukur dengan menggunakan Zetasizer Nano-ZS (Malvern Instruments, Inggris). Pengukuran dilakukan pada 25 ° C.

Dalam studi in vitro permeasi

Di tingkat permeasi in vitro aceclofenac dari formulasi berbagai mikroemulsi bertekad untuk mengevaluasi dampak dari faktor-faktor formulasi (19-23).

Permeasi Percobaan dilakukan dengan menggunakan Keshary-Chien sel difusi dengan 0,45-pM membran selulosa asetat (Sartorius) pada 37 ± 0,1 ° C dengan menggunakan pompa air termostatik (Cyberbath, CB 2000, Cyberlab Inc USA). Daerah difusi efektif adalah 2,54 cm2 (18 mm orifice diameter), dan kompartemen reseptor dipenuhi dengan 13,5 ml dapar fosfat pH 7,4. Cairan reseptor selalu diaduk dengan eksternal didorong bar bintang dilapisi Teflon kepala magnetik.

Akurat ditimbang 1 g aceclofenac ditempatkan dalam kompartemen donor. Sampel (0,5 mL) telah ditarik dari fluida reseptor pada interval waktu yang ditentukan untuk upto 6 jam setelah awal. Volume yang sama dari buffer fosfat segar segera diisi ulang setelah pengambilan sampel masing-masing. Semua sampel yang dikumpulkan disimpan pada -20 ° C sampai dianalisis dengan HPLC.
Penelitian permeasi dilakukan dalam rangkap tiga.

Penentuan jumlah aceclofenac oleh HPLC

Jumlah aceclofenac di kompartemen reseptor ditentukan dengan HPLC. Sistem HPLC terdiri dari sebuah pompa (model Jasco PU-2080 plus, cerdas pompa KCKT), 20-uL loop injektor sampel (# 7725i, Rheodyne, USA), dan detektor UV-Vis (UV-2075 Jasco UV cerdas- Vis model detektor.) Mesin tersebut telah dioperasikan dengan menggunakan software Borwin, versi 1.5, II LC-Net / ADC sistem. Kolom yang digunakan adalah Inertsil ODS, kolom C18 memiliki dimensi 4,6 mm
φ × 250 mm id dan ukuran partikel 5 pM (GL. Ilmu INC, JAPAN.)

Sampel dikromatografi menggunakan fase gerak isokratik terdiri dari 50:50 v / v campuran larutan 25 mM Tris metana hidroksi-metil amino dalam buffer fosfat pH 7,0, dan asetonitril. PH fase gerak telah disesuaikan menjadi 7,0. Tingkat aliran 1,5 mL / menit dan panjang gelombang deteksi 276 nm. Semua operasi dilakukan pada suhu kamar.

Optical birefringence

Formulasi diperiksa dengan mikroskop cahaya terpolarisasi (Videoplan 11 UP, mikroskop polarisasi, Jepang) dalam rangka untuk menentukan isotropi optik sampel (14, 24).

Penentuan pH

Nilai pH dari sampel diukur dengan pH meter (model HI 8417, Hanna Instruments Inc, Woonsocket, USA), pada 20 ± 1 ° C.

Viskositas pengukuran

The viskositas dari mikroemulsi diukur dengan menggunakan viskometer Brookfield rotasi (LV2, Brookfield Inc, USA) dilengkapi dengan poros no. 4. Pengukuran dilakukan pada suhu kamar dan dalam rangkap tiga (14, 25-29).

Analisis statistik

Semua studi dilakukan dalam rangkap tiga dan nilai-nilai yang dinyatakan sebagai rata-rata ± SD Data dianalisis dengan salah satu cara analisis varians (ANOVA) diikuti dengan uji Dunett. Nilai P <0,05 dianggap sebagai signifikan. The "Grafik Pad Instat Demo Versi" perangkat lunak digunakan untuk analisis data.


Kesimpulan

Untuk perumusan mikroemulsi mengandung aceclofenac, komponen yang tepat dan rentang konsentrasi optimum telah diperoleh dengan menggunakan diagram fase pseudoternary. Konsentrasi komponen utama dioptimalkan setelah evaluasi pengaruhnya terhadap permeasi obat. Rumusan AILP - E dianggap sebagai mikroemulsi dioptimalkan
terdiri dari PHT 5%, labrasol / oleique plurol 45% (4:1) dan air.

Strategi Perubahan Budaya Organisasi I




1.      Pendahuluan

Meski telah disadari bahwa budaya organisasi bersifat dinamik dan pluralistik, perdebatan tentang apakah budaya organisasi dapat di-manage dan dikendalikan masih terjadi. Pandangan pertama yang diwakili oleh Gagliardi menyatakan bahwa budaya organisasi dapat di-manage dan dikendalikan. Argumentasi yang digunakan adalah bahwa budaya organisasi merupakan komponen illusive yang menyatu dalam diri setiap orang pada dataran yang paling mendasar (alam bawah sadar), sehingga untuk merubah budaya organisasi membutuhkan pengetahuan yang mendalam tentang bagaimana alam bawah sadar terbentuk dan berfungsi serta memungkinkan akan menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.

Pandangan kedua menyatakan bahwa budaya organisasi dapat dimanage dan dikendalikan. Pandangan ini terpecah menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu pendapat bahwa perubahan budaya organisasi sangat bergantung kemauan para eksekutif dan pendapat yang mengatakan bahwa perubahan hanya mungkin dilakukan jika memenuhi syarat-syarat tertentu, misalnya kondisi-kondisi yang memungkinkan terjadinya perubahan budaya organisasi.

Sementara ada pandangan yang lebihmoderat dalam mensikapi terjadinya perdebatan ini, yaitu pandangan yang tidak mempertentangkan apakah budaya organisasi dapat di-manage dan dikendalikan ataukah tidak, tetapi lebih menekankan tentang bagaimana, kapan dan dalam keadaan apa sebaiknya budaya organisasi dirubah. Diantara kondisi lingkungan yang memerlukan perubahan antara lain terjadinya krisis organisasi, pergantian kepemimpinan dan pembentukan organisasi baru.

2.      Siklus Hidup Organisasi (Organizational Life Cyrcle)

Siklus organisasi tidak berhenti sampai organisasi tersebut lahir dan bisa berjalan, namun sangat diharapkan dapat hidup tanpa batas waktu meski kita tidak tahu kapan organisasi bisa terus tumbuh dan kapan kita terpaksa menghentikan kegiatan organisasi. Setiap orang yang mendirikan organisasi tidak hanya berharap organisasinya hanya sekedar hidup dan menjalankan kegiatannya, namun juga berharap organisasinya terus tubuh berkelanjutan (sustainable growth).


Tujuan memahami siklus hidup organisasi adalah agar dapat memahami karakteristik dan budaya pada setiap tahapan dalam siklus hidup organisasi, karena setiap tahapan mempunyai perbedaan. Dengan memahami karakteristik ini, maka setiap manajer akan lebih mudah menetapkan skala prioritas yang berbeda pada setiap tahapan. Disamping itu tujuan memahami siklus hidup organisasi adalah agar setiap orang lebih memiliki keterlibatan dalam organisasi, sehingga manajer lebih mudah menetapkan kapan dan bagaimana perubahan dilakukan untuk mempertahankan hidup organisasi dan menjamin keberlangsungan organisasi.
Ada beberapa pendapat tentang siklus hidup organisasi, namun penulis mencoba mencari yang lebih sederhana. Siklus hidup organisasi (SHO) bermula dari sebuah organisasi didirikan (birth stage). Setelah melewati masa kritis, bisa survive dan eksis, siklus organisasi berlanjut ketingkat berikutnya yaitu tumbuh dan menjadi besar (growth stage). Pertumbuhan organisasi ini pada titik tertentu akan berhenti (stagnant karena mengalami kejenuhan (maturity stagnant). Jika situasi kejenuhan ini bisa diatasi maka organisasi akan bangkit kembali (revival stage). Namun sebaliknya jika situasi ini terus berlanjut bukan tidak mungkin siklus akan berlanjut ke tahap penurunan (declining stage) dan boleh jadi sampai ke tahap kematian (death).

3.      Siklus Hidup Organisasi dan Perubahan Budaya Organisasi

Merubah budaya organisasi bukan perkara mudah, karena sekali budaya sudah terkristalisasi ke dalam masing-masing anggota organisasi dan tersistem dalam kehidupan organisasi, maka para anggota organisasi akan cenderung mempertahankannya tanpa memperhatikan apakah budaya organisasi tersebut functional atau dysfunctional terhadap kehidupan organisasi. Dengan kata lain perubahan budaya hampir selalu berhadapan dengan resistensi para karyawan, sehingga perubahan budaya seringkali berjalan secara gradual dan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Perubahan budaya umumnya diawali dengan adanya krisis organisasi (vicious cyrcle) yakni ketika organisasi berusaha mengatasi situasi kritis baik yang berasal dari dalam organisasi maupun dari luar lingkungan organisasi. Namun demikian tidak berarti bahwa pada tahap pertumbuhan tidak dimungkinkan adanya perubahan budaya organisasi. Hal ini berarti bahwa pada setiap tahap organisasi dimungkinkan adanya perubahan budaya, hanya yang membedakan adalah tujuan dari perubahan tersebut.

a.      Mekanisme perubahan pada tahap berdiri dan pertumbuhan

Pada tahap ini organisasi belum begitu kompleks dan peran pendiri dan atau keluarganya sangat dominant, sehingga budaya organisasi merupakan cerminan nilai nilai dan pandangan para pendiri dan para pekerja yang datang belakangan hanya sekedar mengikuti, mempelajari dan mengikuti saja seolah-olah tidak mempunyai peran dalam membangun budaya organisasi. Bagi para pendiri budaya organisasi lebih berfungsi sebagai alat untuk mengintegrasikan pekerja dengan organisasi, alat perekat diantara anggota organisasi dan alat untuk membangun komitmen dalam rangka menunjukkan identitas diri organisasi sehingga jika ada perubahan budaya organisasi lebih disebabkan karena adanya tuntutan internal dan agar terjadinya kohesivitas atau integrasi internal yang semakin kokoh.

Ada 4 (empat) mekanisme perubahan yang bisa digunakan yaitu :
  1. Perubahan evolutif yang bersifat natural; Perubahan budaya yang bersifat natural tanpa adanya rekayasa perencanaan sebelumnya dan lebih berorientasi internal dalam kerangka memperkokoh nilai-nilai yang sudah ada.

  1. Perubahan evolutif yang dipandu dari dalam organisasi (self guided) dengan menggunakan terapi organisasi; Perubahan budaya karena adanya kesadaran akan pentingnya memantau terus kondisi internal organisasi, melakukan penilaian dan evaluasi sehingga mengetahui kelemahan dan kelebihan organisasi. Perubahan ini terkadang membutuhkan keterlibatan orang luar dengan tujuan memberikan jaminan secara psikologis kepada orang-orang dalam organisasi bahwa perubahan tidak perlu ditakutkan.
  2. Perubahan evolutif dengan hybrids; Perubahan budaya dengan membiarkan budaya lama tetap eksis namun pada saat yang bersamaan mulai diperkenalkan budaya baru sampai pada saatnya nanti budaya baru benar-benar bisa menggantikan budaya yang lama. Untuk perubahan ini diperlukan bantuan orang dalam yang sudah lama bergabung dengan perusahan, sehingga keberadaannya dapat diterima semua pihak.
  3. Perubahan revolutif terkendali dengan bantuan pihak luar organisas; Perubahan ini bisa dikatakan revolusioner karena perubahanya melibatkan orang luar meski perubahannya masih dalam batas kendali organisasi (para pendiri).

b.      Mekanisme perubahan pada tahap perkembangan

Pada tahap ini tujuan perubahan budaya adalah untuk melakukan adaptasi eksternal yang dilakukan secara sistematis dan terencana. Adapun mekanisme yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
1.        Perubahan terencana dan pengembangan organisasi (Planned change and organizational development); Perubahan yang dilakukan secara terencana untuk menselaraskan budaya dengan perkeambangan organisasi di masa yang akan datang. Hal ini dikarenakan perkembangan organisasi tidak sesuai lagi dengan budaya organisasi yang ada.
2.        Perubahan budaya dengan memperkenalkan teknologi baru (technologica seduction); Perubahan budaya dikarenakan adanya perubahan penggunaan teknologi baru. Perubahan teknologi akan mendorong perubahan perilaku yang merupakan hasil adopsi nilai, keyakinan dan asumsi baru dalam menjalankan aktifitas perusahaan.
3.        Perubahan budaya dengan memaparkan sisi negative dari mitos yang selama ini berkembang di dalam organisasi; Perubahan dilakukan dengan mengembangkan asumsi atau mitos lain yang lebih relevan dalam menjalankan aktifitas perusahaan.
4.        Perubahan sedikit demi sedikit tetapi konsisten (Incrementalism); Perubahan dilakukan dengan memanfaatkan setiap kesempatan yang ada dalam upayanya untuk mempengaruhi semua pihak yang terlibat dalam perusahan sehingga tujuan akhir tercapai.

c. Mekanisme perubahan pada tahap penurunan
Penurunan biasanya diawali dengan adanya krisis organisasi yang disebabkan perubahan internal dan eksternal organisasi. Pada situasi seperti ini biasanya perubahan dilakukan secara structural atau radikal dengan 2 (dua) opsi yang berkembang yaitu transformasi dan destruksi. Adapun mekanisme perubahan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
1.      Perubahan yang bersifat persuasi dengan sedikit ancaman (coercive persuasion); Perubahan dengan memaksa orang membuka pbikirannya agar bisa memotivasi dirinya untuk mencari informasi baru sehingga ia bisa mendefinisikan ulang kedudukan dirinya dan menentukan apa yang dilakukannya.
2.      Perubahan budaya melalui strategi penyehatan organisasi (turnaround); Perubahan ini biasanya dilakukan dengan mulai memperkenalkan budaya baru dengan cara meng-edukasi dan coaching para anggota organisasi, merubah struktur dan proses organisasi, memberi perhatian dan penghargaan, menciptakan slogan disamping memberikan sedikit ancaman bagi mereka yang tidak mau berubah.
3.      Perubahan budaya melalui reorganisasi dan melahirkan kembali organisasi baru (reorganization and rebirth); Perubahan ini dimulai dengan pembubaran organisasi kemudian membentuk organisasi yang baru baik secara simbolik yaitu dengan cara menata ulang visi, misi dan tujuan jangka panjang serta pergantian kepemimpinan. Sedangkan secara riil berupa berbentuk akuisisi dan merger bahkan joint venture (aliansi strategis).

Saturday, August 11, 2012

Pemberdayaan Masyarakat Miskin II




 Penanggulangan Kemiskinan

Keinginan menanggulangi kemiskinan di Indonesia bukan hal baru. Pada periode tahun 1980 an, pemerintah pernah mencanangkan dua pokok kebijakan pembangunan yaitu pertama, mengurangi jumlah penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan, dan kedua, melaksanakan delapan jalur pemerataan yang meliputi pemerataan pembagian pendapatan, penyebaran pembangunan di seluruh daerah, kesempatan memperoleh pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, berusaha, berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan dan kesempatan memperoleh keadilan. Program pembangunan dilaksanakan tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah, melainkan juga memenuhi kepuasan batiniah. Hasil pembangunan diarahkan mereata keseluruh penjuru tanah air, bukan hanya dinikmati oleh segolongan masyarakat, dan dapat dirasakan oleh segenap masyarakat.
Upaya penanggulangan kemiskinan sampai sekarang belum mencapai hasil yang diharapkan. Kemiskinan belum berkurang dan isu-isu ketimpangan semakin besar bahkan terus membengkak. Program pembangunan ekonomi ternyata tidak efektif, bantuan yang dikucurkan pemerintah tidak menyentuh kelompok miskin. Untuk memahaminya perlu ditelaah kembali dimensi struktural kemiskinan itu sendiri. Secara sosiologis, dimensi struktural kemiskinan dapat ditelusuri melalui “institutional arrangements” yang hidup dan berkembang dalam masyarakat kita. Asumsi dasarnya adalah bahwa kemiskinan tidak semata-mata berakar pada “kelemahan diri”, sebagaimana dipahami dalam perspektif kultural seperti diungkap di atas. Kemiskinan semacam itu justru merupakan konsekuensi dari pilihan-pilihan strategi pembangunan ekonomi yang selama ini dilaksanakan serta dari pengambilan posisi pemerintah dalam perencanaan dan implementasi pembangunan ekonomi.
Di pedesaan, telah sejak lama terjadi “green revolution”, yaitu suatu bentuk transformasi yang dahsyat dari sistem pertanian sederhana menjadi sistem pertanian modern. Transformasi itu dilakukan melalui intensifikasi, ekstensifikasi dan komersialisasi pertanian untuk menghasilkan pangan yang sebesar-besarnya guna memenuhi kebutuhan nasional. Hasilnya telah mengangkat negara ini dari salah satu negara pengimpor beras terbesar di dunia menjadi negara yang berswasembada pangan. Keberhasilan ini disamping secara akademis telah menggugat teori “involusi pertanian”, juga membuka mata dunia bahwa negara ini mampu meningkatkan produksi padi secara besar-besaran dalam waktu yang relatif singkat.
Namun demikian, isu kemiskinan masih belum terpecahkan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa proses introduksi itu dibingkai oleh iklim ketidakadilan. Banyak barang dan jasa didistribusikan mengikuti jalur kekuasaan, dan dengan demikian mereka yang berkuasa lebih banyak memonopoli barang dan jasa.
Proses monopoli itu dapat dijelaskan melalui siklus sebagai berikut. Pertama, berkaitan dengan akumulasi kapital. Petani kaya memperoleh kesempatan yang lebih banyak dalam mendapatkan aset-aset tambahan yang datang bersama dengan perkembangan teknologi pertanian modern, sehingga mereka dapat lebih cepat berkembang. Kedua, berkaitan dengan fungsi lembaga-lembaga yang dibentuk untuk menunjang teknologi pertanian dimana lembaga itu berfungsi untuk menunjang mengakomodasi fungsi produksi, struktur pasar dan preferensi konsumen. daLam kenyataannya petani kaya yang banyak menikmati jasa-jasa kelembagaan. Mereka adalah kelompok elit yang kerap kali diterima dalam proses pengambilan keputusan berkaitan dengan kebijaksanaan ekonomi.
Sedangkan kondisi kemiskinan di wilayah perkotaan pada umumnya hampir sama meskipun dengan wajah yang agak berbeda. Diantara pengusaha yang memperoleh kucuran dana untuk menunjang proses industrialisasi, ternyata banyak yang melakukan manipulasi dan monopoli. Dengan dalih efektivitas dan efisiensi, mereka telah “merampas” tanah dan tenaga kerja yang murah dalam proses produksi. Ironisnya, beberapa kebijaksanaan justru memperlicin proses perampasan itu. Disamping itu, golongan menengah kota belum terbentuk atau masih semu, belum terbuka pandangan dan kepentingan politik yang integral terhadap perkembangan ekonomi secara keseluruhan, belum tumbuh kesadaran kelas. Oleh karena itu, sebutan “kelas menengah” sebenarnya merupakan sub-elite yang feodalistik dan quasi liberal. Bahkan langkah-langkah yang diambil kerap kali justru menutup akses kelompok miskin pada kegiatan perekonomian. Mereka melakukan berbagai macam monopoli dan mengatur strategi untuk memanfaatkan subsidi pemerintah yang berujung pada kesenjangan sosial masyarakat yang terus menganga lebar.

Pemberdayaan Masyarakat Miskin

Masalah lain yang terkait erat dengan kemiskinan adalah sindrom inertia (lamban dan statis) sebagai akibat dari rendahnya kualitas sumber daya manusia. Sebenarnya, pemerintah telah berusaha membenahi dan menyusun berbagai macam kebijaksanaan pendidikan yang diharapkan dapat memacu sumberdaya manusia. Kebijaksanaan itu mencakup usaha peningkatan keterampilan teknis melalui pendidikan kejuruan dan peningkatan keahlian (profesionalisme). Peningkatan itu antara lain dilakukan melalui pendekatan perluasan sarana dan mutu pendidikan dalam semua sektor, peningkatan produktivitas tenaga kerja. Tetapi sayangnya, sekolah-sekolah dan perguruan-perguruan tinggi masih belum terjangkau oleh masyarakat umum. Jagat pendidikan kita masih tampak bagaikan kemasan barang luxury, terlalu mewah.
Hampir semua perguruan tinggi negeri disegala penjuru tanah air dalam beberapa tahun terakhir ini memperoleh kucuran anggaran yang cukup besar. Ratio dosen-mahasiswa terus diusahakan untuk diperkecil. Tapi, kebanyakan yang menikmatinya adalah anak dari golongan menengan ke atas, mereka mampu membayar pendidikan ekstra di luar jam pelajaran sekolah, sehingga menang dalam persaingan memasuki perguruan tinggi negeri. Mereka yang gagal berbondong-bondong masuk ke perguruan tinggi swasta dengan konsekuensi membayar biaya yang mahal sebagai beban yang harus ditanggung mahasiswa. Tampak adanya kepincangan disatu pihak mahasiswa dari keluarga kaya memperoleh subsidi pendidikan dari pemerintah, sementara di lain pihak mahasiswa dari keluarga relatif miskin harus membayar mahal yang dibebankannya berdasar anggaran perguruan tinggi swasta.
Upaya pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat miskin tampak lebih jelas dengan diluncurkannya Inpres Desa Tertinggal atau IDT melalui Inpres 5 Tahun 1999. Program ini menjadi gerakan moral yang memberi kesempatan partisipasi pada semua pihak terutama penduduk miskin. Program ini mementingkan peran mengembangkan orang miskin untuk secara aktif belajar mengurus dan memecahkan masalah mereka sendiri. Secara tidak langsung hal ini merupakan penerapan proses desentralisasi melalui pembatasan gerak pemerintah yang hanya sebagai facilitator pemberi modal atau pinjaman saja. Program IDT ini juga dibarengi dengan Inpres-Inpres lain yang bekerja secara sektoral seperti dibidang ketenagakerjaan lewat padat karya, jalan, pengairan, penghijauan dan lain-lain.
Cita-cita pemerintah dengan penerapan program IDT selain upaya mengentaskan kemiskinan juga ikut memberdayakan (empower) masyarakat miskin melalui proses atau gerak dari bawah dan merupakan pra kondisi penting bagi segala macam strategi untuk mencapai pembangunan yang sukses. Masyarakat miskin dianggap berdaya bila mampu meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan kemampuan permodalan, pengembangan usaha dan pengembangan kelembagaan usaha bersama dengan menerapkan prinsip gotong-royong, keswadayaan dan partisipasi (Prijono: 131-145).
Program IDT dalam pendekatannya, terdapat dua aspek penting yaitu partisipasi dan terdesentralisasi. Aspek partisipasi melihat masyarakat khususnya kelompok sasaran (masyarakat miskin) dalam pengambilan keputusan sejak dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga pemanfaatan hasil-hasilnya. Sedang aspek terdesentralisasi mementingkan penurunan wewenang pembuatan keputusan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kepada pemerintah (desa) yang terdekat dengan penduduk miskin. Pelaksanaan kedua pendekatan ini antara lain terlihat dengan penyerahan sepenuhnya pemanfaatan dana IDT kepada penduduk miskin; yang dianggap paling mengetahui usaha yang dapat mereka lakukan dan kebutuhan mana yang paling mendeesak.
Guna mengimplementasikan program ini pada awalnya dibentuk kelompok yang disebut Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dimana anggota masyarakat bebas beraktivitas sesuai aspirasinya dalam kebersamaan berdasarkan musyawarah.
Guna membantu proses pemberdayaan masyarakat bersama dengan kelompoknya perlu ada lembaga pendamping, yang bisa diambil dari tokoh masyarakat setempat, instansi teknis atau pendamping khusus dari Yayasan Sosial, Sarjana Pendamping Purna waktu atau dari Departemen. Fungsi pendamping adalah sebagai fasilitator (pemandu). Komunikator (penghubung), atau dinamisator (penggerak) dan bersifat sementara sampai kelompok dapat berfungsi secara mandiri. Guna kelancaran proses desentralisasi pada tingkat masyarakat desa maka pemberdayaan KSM harus pula tetap melibatkan peran Lembaga Kemasyarakatan yang lain seperti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD/LPMD), dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang lain.
Betapapun juga langkah dan idealisme pemberdayaan masyarakat terus dikembangkan, namun mengingat kondisi masyarakat miskin yang semakin berat maka pemerintah tidak pernah menutup mata guna menolongnya dengan berbagai bentuk pemberian langsung seperti pembagian beras untuk keluarga miskin (Raskin), bantuan langsung tunai (BLT) khususnya guna meringankan akibat kenaikan harga bahan bakar minyak yang naik secara signifikan.