Wednesday, August 15, 2012

Keyword Survey Kualitas Pelayanan Penanaman Modal (Investasi)




1. Latar Belakang
Dalam konteks pembangunan ekonomi regional, investasi memegang peranan penting sebagai kunci penentu laju pertumbuhan ekonomi dengan mendorong kenaikan output secara signifikan. Investasi juga secara otomatis akan meningkatkan permintaan input, sehingga pada gilirannya akan meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan masyarakat sebagai konsekuensi dari meningkatnya pendapatan yang diterima masyarakat.
Indonesia sebagai negara sedang membangun membutuhkan invesatsi yang besar. Untuk mendukung pelaksanaan penanaman modal tersebut,  diperlukan adanya pelayanan terhadap penanaman modal itu sendiri. Sebab dengan adanya pelayanan yang berkualitas, kinerja penanaman modal tentunya akan menjadi lebih baik lagi dan bisa berdampak pada kemajuan perekonomian. Selain itu, dengan meningkatnya kualitas pelayanan, juga menunjukkan meningkatnya tata kelola pemerintahan yang juga pada akhirnya akan menumbuhkan kepercayaan investor untuk melakukan investasi di Indonesia.

2. Masalah Penelitian
(1)    Bagaimanakah kualitas pelayanan perijinan dan sistem informasi pelayanan penanaman modal didaerah kab./kota di indonesia ?
(2)    Apa saja inovasi daerah kab./kota untuk meningkatkan pelayanan penanaman modal di daerahnya?
(3)    Kab./kota manakah yang terbaik dalam memberikan pelayanan penanaman modal?

3. Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini:
(1)    Mengetahui kualitas pelayanan perijinan dan sistem informasi pelayanan penanaman modal didaerah kab./kota di Indonesia
(2)    Mengetahui inovasi daerah dalam melakukan pelayanan penanaman modal.
(3)    Membuat peringkat Indeks pelayanan penanaman modal kabupaten/kota di Indonesia

Catatan Konsep
5 (lima) bidang yang menjadi kewenangan Kabupaten Kota khusus Bidang Penanaman Modal, yaitu :
1.      kebijakan dan perencanaan pengembangan penanaman modal
2.      promosi dan kerjasama internasional penanaman modal
3.      pelayanan perizinan penanaman modal
4.      pengendalian penanaman modal
5.      sistem informasi penanaman modal

standar pelayanan terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
a.       Dasar hukum;
b.      persyaratan;
c.       sistem, mekanisme, dan prosedur;
d.      jangka waktu penyelesaian;
e.       biaya/tarif;
f.        produk pelayanan;
g.       sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
h.       kompetensi pelaksana;
i.         pengawasan internal;
j.        penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
k.      jumlahpelaksana;
l.         jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
m.     jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan
n.       Evaluasi kinerja pelaksana
Fitz Simmons dan Fitz Simmons (1994) dimensi/elemen kualitas pelayanan adalah:

  • Reliabilitas disini adalah keandalan penyelenggara untuk menyediakan jasa pelayanan yang akurat dan bagus, sehingga konsumen tidak akan dirugikan.
  • Assurance merupakan kemampuan dan perhatian petugas atas pelayanan yang dilakukan sehingga bisa diperoleh kepercayaan dari konsumen. Termasuk didalamnya kemampuan petugas dalam hal pengetahuan atas pelayanan yang diberikan dan ketrampilan dibidangnya masing-masing.
  • Emphaty merupakan sikap dan perhatian dari petugas kepada konsumen, dan upaya untuk mewujudkannya adalah dengan menunjukkan sikap petugas yang bersahabat dan komunikatif. Elemen kualitas pelayanan lainnya adalah
  • tangible, yaitu semua bukti fisik dari penyelenggara pelayanan, sehingga konsumen dapat mengevaluasi jasa melalui aspek fisik tersebut.
  • responsiveness, dimana petugas mempunyai kemauan dalam membantu pelanggan dan memberikan layanan secara tepat.

Kualitas pelayanan penanaman modal sangat terkait dengan aspek-aspek penanaman modal yang menjadi kewenangan dari pemerintah, seperti
perijinan,
kelembagaan,
kualitas peraturan daerah,
sistem informasi,
akses lahan,
infrastruktur
dan lainnya.

Dengan memperhatikan aspek-aspek diatas, maka dapat dirumuskan kualitas pelayanan penanaman modal tergantung pada beberapa indikator, yaitu:
1.      Sarana dan prasarana maupun fasilitas di instansi pelayanan penanaman modal, seperti keberadaan kantor, ketersediaan fasilitas dikantor tersebut
2.      Standar pelayanan, termasuk didalamnya prosedur, jenis perijinan, biaya dan persyaratan pelayanan.
3.      Aparatur pelayanan, termasuk didalamnya kemampuan aparatur, kecepatan petugas dalam melakukan pelayanan,
4.      Layanan informasi, termasuk didalamnya ketersediaan informasi pelayanan, kemudahan akses informasi, dan tempat memperoleh informasi.
5.      Sistem informasi, termasuk didalamnya sarana dan prasarana dari informasi, kualitas sistem informasi.

4. Ruang lingkup penelitian
1.      Unit analisis penelitian ini adalah kab/kota. Pemilihan kab./kota dalam studi ini dikarenakan kab./kota merupakan daerah tujuan investasi. Selain itu juga, kab./kota memiliki kewenangan yang besar dalam melakukan pelayanan penanaman modal.
2.      Jumlah daerah penelitiansebanyak 300 dari 472 kab/kota dan dipilih berdasarkan PDRB non migas.
3.      Penelitian ini hanya memfokuskan diri pada pelayanan perijinan dan sistem informasi penanaman modal. Dua hal tersebut dipilih sebagai fokus penelitian ini karena mempunyai dampak langsung kepada pelaku usaha atau kepada peningkatan investasi.

5. Pendekatan Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kuantitatif melalui survey persepsi pelaku usaha tentang pelayanan penanaman modal di setiap daerah.




6. Data dan Pengumpulan Data
A.     Jenis Data
1.      Data-data yang digunakan untuk penelitian ini adalah data primer berupa data kualitatif dan kuantitatif yang diperoleh dengan melakuan survei lapangan kepada nara sumber pelaku usaha di daerah dan juga key informan pemerintah.
2.      Data-data lain dari pemerintah daerah juga akan dikumpulkan terkait usaha pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan penanaman modal.

B.     Teknik Pengumpulan Data
1.      Data persepsi pelaku usaha diperoleh dengan face to face interviews. Wawancara dilakukan dengan menggunakan kuesioner yang dirumuskan secara terstruktur dan sistematis. Responden untuk penelitian di setiap daerah penelitian diambil secara random, sehingga memungkinkan data yang diisi dalam kuesioner merupakan suatu data yang telah mempunyai nilai obyektivitas yang tinggi sesuai dengan pengetahuan/ pengertian/kepercayaan individu tentang obyek sikap (kognitif) karena pengalaman, lamanya seseorang mengalami aktivitas (bekerja) atau menghadapi persoalan yang diteliti.

7. Teknik Pengambilan Sampel Responden Pelaku Usaha
Untuk menjaga kualitas hasil survey maka dipilih teknik penarikan sampel secara probabilitas yakni secara random. Sehingga dapat dilakukan pengukuran uji statistik dan melihat tingkat kesalahan sampling (sampling error). Random Sistematik Sampel adalah sampel yang diperoleh dari suatu daftar semua unit dalam populasi sesuai dengan suatu pola pengambilan yang sistematis yang telah ditentukan. Metode yang sering digunakan (dan digunakan untuk penelitianini) adalah memilih sampel dengan interval atau selang yang teratur dari daftar semua unit dalam populasi.
A. Populasi:
Populasi dari obyek penelitian ini adalah seluruh perusahaan/pelaku usaha yang memiliki SIUP dan/atau TDP dalam 2 tahun terakhir yang ada di daerah penelitian dan berbadan hukum CV atau PT yang terdaftar di instansi pemda.






B. Sample:
Target jumlah sample tiap darah adalah 30 responden dan secara keseluruhan berjumlah 9000 orang. Tahapan dalam melakukan menentukan jumlah sample tiap daerah adalah sebagai berikut:
1)      Membuat daftar pengusaha/perusahaan yang ada di daerah. Daftar Perusahaan/pengusaha di daerah yang diperoleh dari daftar perusahaan yang berbentuk CV dan PT serta memiliki SIUP dan/atau TDP selama dua tahun terakhir yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah daerah kab./kota
2)      Menentukan jumlah responden masing-masing kab./kota, sesuai dengan kriteria statistik dimana populasi per daerah tidak diketahui, maka responden tiap daerah diambil sebanyak 30 responden per daerah.

8. Kriteria Responden
a.      Responden Pelaku usaha
Responden adalah pelaku usaha (pemilik perusahaan atau karyawan perusahaan minimal level manajer) terutama yang terlibat dalam pekerjaan administratif harian dan yang pernah mengurus perijinan. Pandangan mereka harus merepresentasikan institusi, bukan individu. Secara garis besar kriteria responden adalah:
1.      Perusahaan yang memiliki interaksi yang nyata dengan institusi publik di daerah. Untuk menyeragamkan bentuk hubungan tersebut dan ketepatan informasi dipilih atas dasar kepemilikan SIUP atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan) oleh perusahaan.
2.      Perusahaan dengan pengambil keputusan manajemen berada pada wilayah kabupaten/kota bersangkutan.
3.      Pelaku usaha atau perusahaan yang mengurus perijinan dasar operasional penanaman modal selama 2007 dan 2008.

b.      Responden Key Informan Pejabat Pemda Kab./kota
Penarikan responden dilakukan secara purposif, dengan mempertimbangkan beberapa karakteristik: Responden terpilih mewakili institusi pemerintah daerah, terutama institusi publik yang terkait pelayanan penanaman modal. Yang menjadi responden adalah pejabat atau pegawai di institusi-institusi terpilih. Pemilihan responden didasarkan pada pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan responden atas permasalahan investasi di daerah kabupaten/kota.

No comments:

Post a Comment