1. Latar Belakang
Dalam konteks pembangunan ekonomi regional, investasi memegang peranan
penting sebagai kunci penentu laju pertumbuhan ekonomi dengan mendorong
kenaikan output secara signifikan. Investasi juga secara otomatis akan
meningkatkan permintaan input, sehingga pada gilirannya akan meningkatkan
kesempatan kerja dan kesejahteraan masyarakat sebagai konsekuensi dari
meningkatnya pendapatan yang diterima masyarakat.
Indonesia sebagai negara sedang
membangun membutuhkan invesatsi yang besar. Untuk
mendukung pelaksanaan penanaman modal tersebut,
diperlukan adanya pelayanan terhadap penanaman modal itu sendiri. Sebab
dengan adanya pelayanan yang berkualitas, kinerja penanaman modal tentunya akan
menjadi lebih baik lagi dan bisa berdampak pada kemajuan perekonomian. Selain
itu, dengan meningkatnya kualitas pelayanan, juga menunjukkan meningkatnya tata
kelola pemerintahan yang juga pada akhirnya akan menumbuhkan kepercayaan investor
untuk melakukan investasi di Indonesia.
2. Masalah Penelitian
(1)
Bagaimanakah kualitas pelayanan
perijinan dan sistem informasi pelayanan penanaman modal didaerah kab./kota di
indonesia ?
(2)
Apa saja inovasi daerah kab./kota
untuk meningkatkan pelayanan penanaman modal di daerahnya?
(3)
Kab./kota manakah yang terbaik
dalam memberikan pelayanan penanaman modal?
3. Tujuan
Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini:
(1) Mengetahui kualitas pelayanan perijinan dan sistem
informasi pelayanan penanaman modal didaerah kab./kota di Indonesia
(2) Mengetahui inovasi daerah dalam melakukan pelayanan
penanaman modal.
(3) Membuat peringkat Indeks pelayanan penanaman modal
kabupaten/kota di Indonesia
Catatan Konsep
5 (lima)
bidang yang menjadi kewenangan Kabupaten Kota khusus Bidang Penanaman Modal,
yaitu :
1. kebijakan dan
perencanaan pengembangan penanaman modal
2. promosi dan
kerjasama internasional penanaman modal
3.
pelayanan
perizinan penanaman modal
4.
pengendalian
penanaman modal
5.
sistem
informasi penanaman modal
standar pelayanan terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
a. Dasar hukum;
b. persyaratan;
c. sistem, mekanisme, dan prosedur;
d. jangka waktu penyelesaian;
e. biaya/tarif;
f.
produk pelayanan;
g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
h. kompetensi pelaksana;
i.
pengawasan internal;
j.
penanganan pengaduan,
saran, dan masukan;
k. jumlahpelaksana;
l.
jaminan pelayanan yang
memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk
memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan
n. Evaluasi kinerja pelaksana
Fitz
Simmons dan Fitz Simmons (1994) dimensi/elemen kualitas pelayanan adalah:
- Reliabilitas disini adalah
keandalan penyelenggara untuk menyediakan jasa pelayanan yang akurat dan
bagus, sehingga konsumen tidak akan dirugikan.
- Assurance merupakan
kemampuan dan perhatian petugas atas pelayanan yang dilakukan sehingga
bisa diperoleh kepercayaan dari konsumen. Termasuk didalamnya kemampuan
petugas dalam hal pengetahuan atas pelayanan yang diberikan dan
ketrampilan dibidangnya masing-masing.
- Emphaty merupakan sikap
dan perhatian dari petugas kepada konsumen, dan upaya untuk mewujudkannya
adalah dengan menunjukkan sikap petugas yang bersahabat dan komunikatif.
Elemen kualitas pelayanan lainnya adalah
- tangible, yaitu semua
bukti fisik dari penyelenggara pelayanan, sehingga konsumen dapat
mengevaluasi jasa melalui aspek fisik tersebut.
- responsiveness, dimana petugas
mempunyai kemauan dalam membantu pelanggan dan memberikan layanan secara
tepat.
Kualitas pelayanan penanaman modal sangat terkait
dengan aspek-aspek penanaman modal yang menjadi kewenangan dari pemerintah,
seperti
perijinan,
kelembagaan,
kualitas peraturan daerah,
sistem informasi,
akses lahan,
infrastruktur
dan lainnya.
Dengan memperhatikan
aspek-aspek diatas, maka dapat dirumuskan kualitas pelayanan penanaman modal
tergantung pada beberapa indikator, yaitu:
1.
Sarana dan prasarana maupun
fasilitas di instansi pelayanan penanaman modal, seperti keberadaan kantor,
ketersediaan fasilitas dikantor tersebut
2.
Standar pelayanan, termasuk
didalamnya prosedur, jenis perijinan, biaya dan persyaratan pelayanan.
3.
Aparatur pelayanan, termasuk
didalamnya kemampuan aparatur, kecepatan petugas dalam melakukan pelayanan,
4.
Layanan informasi, termasuk
didalamnya ketersediaan informasi pelayanan, kemudahan akses informasi, dan
tempat memperoleh informasi.
5.
Sistem informasi, termasuk
didalamnya sarana dan prasarana dari informasi, kualitas sistem informasi.
4. Ruang lingkup penelitian
1. Unit analisis penelitian ini adalah kab/kota.
Pemilihan kab./kota dalam studi ini dikarenakan kab./kota merupakan daerah
tujuan investasi. Selain itu juga, kab./kota memiliki kewenangan yang besar
dalam melakukan pelayanan penanaman modal.
2. Jumlah daerah penelitiansebanyak 300 dari 472
kab/kota dan dipilih berdasarkan PDRB non migas.
3. Penelitian ini hanya memfokuskan diri pada
pelayanan perijinan dan sistem informasi penanaman modal. Dua hal tersebut
dipilih sebagai fokus penelitian ini karena mempunyai dampak langsung kepada
pelaku usaha atau kepada peningkatan investasi.
5. Pendekatan Penelitian
Penelitian
ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kuantitatif melalui survey persepsi
pelaku usaha tentang pelayanan penanaman modal di setiap daerah.
6. Data dan Pengumpulan
Data
A. Jenis Data
1.
Data-data
yang digunakan untuk penelitian ini adalah data primer berupa data kualitatif dan
kuantitatif yang diperoleh dengan melakuan survei lapangan kepada nara sumber
pelaku usaha di daerah dan juga key
informan pemerintah.
2.
Data-data
lain dari pemerintah daerah juga akan dikumpulkan terkait usaha pemerintah
daerah dalam menyediakan pelayanan penanaman modal.
B.
Teknik Pengumpulan Data
1.
Data
persepsi pelaku usaha diperoleh dengan face to face interviews. Wawancara dilakukan dengan
menggunakan kuesioner yang dirumuskan secara
terstruktur dan sistematis. Responden
untuk penelitian di setiap daerah penelitian diambil secara random, sehingga
memungkinkan data yang diisi dalam kuesioner merupakan suatu data yang telah
mempunyai nilai obyektivitas yang tinggi sesuai dengan pengetahuan/
pengertian/kepercayaan individu tentang obyek sikap (kognitif) karena pengalaman, lamanya seseorang mengalami aktivitas
(bekerja) atau menghadapi persoalan yang diteliti.
7. Teknik Pengambilan Sampel
Responden Pelaku Usaha
Untuk menjaga kualitas hasil survey maka dipilih
teknik penarikan sampel secara probabilitas yakni secara random. Sehingga dapat
dilakukan pengukuran uji statistik dan melihat tingkat kesalahan sampling (sampling error). Random Sistematik
Sampel adalah sampel yang diperoleh dari suatu daftar semua unit dalam populasi
sesuai dengan suatu pola pengambilan yang sistematis yang telah ditentukan.
Metode yang sering digunakan (dan digunakan untuk penelitianini) adalah memilih
sampel dengan interval atau selang yang teratur dari daftar semua unit dalam
populasi.
A. Populasi:
Populasi dari obyek penelitian ini adalah seluruh perusahaan/pelaku
usaha yang memiliki SIUP dan/atau TDP dalam 2 tahun terakhir yang ada di daerah
penelitian dan berbadan hukum CV atau PT yang terdaftar di instansi pemda.
B. Sample:
Target jumlah sample tiap darah adalah 30
responden dan secara keseluruhan berjumlah 9000 orang. Tahapan dalam melakukan
menentukan jumlah sample tiap daerah adalah sebagai berikut:
1)
Membuat daftar pengusaha/perusahaan yang ada di daerah. Daftar
Perusahaan/pengusaha di daerah yang diperoleh dari daftar perusahaan yang
berbentuk CV dan PT serta memiliki SIUP dan/atau TDP selama dua tahun terakhir
yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah daerah kab./kota
2)
Menentukan jumlah responden masing-masing kab./kota,
sesuai dengan kriteria statistik dimana populasi per daerah tidak diketahui,
maka responden tiap daerah diambil sebanyak 30 responden per daerah.
8.
Kriteria Responden
a.
Responden Pelaku usaha
Responden adalah
pelaku usaha (pemilik perusahaan atau karyawan perusahaan minimal level
manajer) terutama yang terlibat dalam pekerjaan administratif harian dan yang
pernah mengurus perijinan. Pandangan mereka harus merepresentasikan institusi,
bukan individu. Secara garis besar
kriteria responden adalah:
1. Perusahaan yang memiliki interaksi yang
nyata dengan institusi publik di daerah. Untuk menyeragamkan bentuk hubungan
tersebut dan ketepatan informasi dipilih atas dasar kepemilikan SIUP atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
oleh perusahaan.
2. Perusahaan dengan pengambil keputusan
manajemen berada pada wilayah kabupaten/kota bersangkutan.
3. Pelaku usaha atau perusahaan yang mengurus
perijinan dasar operasional penanaman modal selama 2007 dan 2008.
b.
Responden
Key Informan Pejabat
Pemda Kab./kota
Penarikan
responden dilakukan secara purposif, dengan mempertimbangkan beberapa
karakteristik: Responden terpilih mewakili institusi pemerintah daerah,
terutama institusi publik yang terkait pelayanan penanaman modal. Yang menjadi responden adalah pejabat atau
pegawai di institusi-institusi terpilih. Pemilihan responden didasarkan pada
pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan responden atas permasalahan investasi di
daerah kabupaten/kota.
No comments:
Post a Comment