Tuesday, August 14, 2012

Sejarah Politik Hukum Adat




 1. Hukum Adat Dalam Masa Proklamasi

Merujuk pada pengertian hukum adat sebagaimana dikemukakan oleh Soepomo, maka hukum adat pembentukan dapat melalui Badan Legislatif, Melalui Pengadilan. Hukum merupakan kesatuan norma yang bersumber pada nilai-nilai (values). Namun demikian hukum dan hukum adat pada khususnya menurut karakternya, ada
Hukum adat memiliki karakter bersifat netral, dan
Hukum adat memiliki karakter bersifat tidak netral karena sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai relegius.

Pembedaan ini penting untuk dapat memahami pembentukan atau perubahan hukum yang akan berlaku dalam masyarakat. Hukum netral hukum lalu lintas adalah hukum yang relative longgar kaitannya dengan nilai - nilai religius susunan masyarakat adat hal ini berakibat, perubahan hukum yang termasuk hukum netral mudah pembentukannya dan pembinaan hukum dilakukan melalui bentuk perumusan hukum perundang-undangan (legislasi). Sedangkan hukum adat yang erat kaitannya dengan nilai-nilai relegius – karena itu relative tidak mudah disatukan secara nasional, maka pembinaan dan perumusannya dalam hukum positif dilakukan melalui yurisprudensi.
Hukum adat oleh ahli barat, dipahami berdasarkan dua asumsi yang salah, pertama, hukum adat dapat dipahami melalui bahan-bahan tertulis, dipelajari dari catatan catatan asli atau didasarkan pada hukum-hukum agama. Kedua, bahwa hukum adat disistimatisasi secara paralel dengan hukum-hukum barat. Akibat pemahaman dengan paradigma barat tersebut, maka hukum adat dipahami secara salah dengan segala akibat-akibat yang menyertai, yang akan secara nyata dalam perkembangan selanjutnya di masa kemerdekaan.

 2. Hukum Adat Dalam Masa Pemerintahan Hindia Belanda

Pada masa Dandeles, hukum pidana adat diubah dengan pola Eropa, bila :
Perbuatan pidana yang dilakukan berakibat mengganggu kepentingan umum;
Perbuatan pidana bila dituntut berdasarkan atas hukum pidana adat dapat mengakibatkan si pelaku bebas;

Perkembangan hukum adat pada masa daendels bernasib sama dengan masa-masa sebelumnya yakni disubordinasikan hukum Eropa. Terkecuali untuk hukum sipil. Termasuk hukum perdata dan hukum dagang, Daendel tetap membiarkan sebagaimana adanya menurut hukum adat masing-masing.

Pada perkembangan lanjutan, politik hukum adat tampak pada pemerintahan penjajahan Belanda, ketika dimulainya politik unifikasi hukum dan kodifikasi hukum melalui Panitia Scholten, di antaranya: Alegemeene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands Indie (AB), Ketentuan Umum tentang peraturan Perundang-undangan di Hindia Balanda; Burgerlijke Wetboek, Wetboek van Koopenhandel; reglemen op Rechtelejke Organisatie en het beleid de justitie (RO). Maka dalam perkembangannya terbentuklah unifikasi dalam pengaturan hukum pidana bagi golongan Eropa, Timur Asing dan Pribumi, dengan dibentuknya Wetboek van Strafrecht (WvS), sebagi tiruan Belanda (1881) yang meniru Belgia, diberlakukan bagi golongan Eropa dengan Stb 1866:55 dan berlaku bagi Golongan Pribumi dan Timur Asing dengan Stb 1872:85 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1873. Proses kodifikasi dan unifikasi, maka hukum adat kecuali berkenaan dengan ketertiban umum dengan kodifikasi hukum pidana, tidak disangkutkan pengaturannya, sehingga yang dijadikan rujukan hukum adat adalah pasal 11 AB.

Pasal 11 AB, berlakukan azas konkordansi, yang memberlakukan hukum Belanda bagi golongan Eropa di Hindia Belanda, berkenaan dengan dengan hukum adat menunjukkan bahwa hukum adat berlaku bagi golongan penduduk bukan Eropa, kecuali:
Sukarela menaati peraturan peraturan perdata dan hukum dagang yang berlaku bagi golongan Eropa;
Kebutuhan hukum memerlukan ketundukan pada hukum perdata dan hukum dagang golongen Eropa;
Kebutuhan mereka memerlukan ketundukan pada hukum lain;
Pada masa ini, hukum dianggap ada bila diatur dalam undang-undang, sebagai hukum tertulis (statuary law) yang menunjukkan dianutnya paham Austinian, sebagaimana diatur pasal 15 AB (Alegeme Bepalingen van Vetgeving), yang menyatakan: terkecuali peraturan-peraturan yang ada, bagi orang Indonesia asli dan bagi mereka yang dipersamakan dengannya, kebiasaan hanya dapat disebut hukum apabila undang-undang menyebutnya.
Dengan demikian menjadi jelas yang membuat ukuran dan kriteria berlaku dan karenanya juga berkembangnya hukum adat, adalah bukan masyarakat –dimana tempat memproduksi dan memberlakukan hukum adanya sendiri – melainkan adalah hukum lain yang dibuat oleh penguasa (kolonial), sebagaimana ternyata dalam pasal 11 AB dan pasal 15 AB tersebut.

3. Hukum Adat Dalam Masa VOC

Pada awalnya hukum asli masyarakat yang dikenal dengan hukum adat dibiarkan sebagaimana adanya, namun kehadiran era VOC dapat dicatat perkembangan sebagai berikut:

Sikapnya tidak selalu tetap (tergantungan kepentingan VOC), karena tidak berkepentingan dengan pengadilan asli, VOC tidak mau dibebani oleh persoalan administrasi yang tidak perlu berkenaan dengan pengadilan asli; Terhadap lembaga-lembaga asli, VOC tergantung pada kebutuhan (opportuniteits politiek);
VOC hanya mencampuri urusan perkara pidana guna menegakkan ketertiban umum dalam masyarakat; Terhadap Hukum perdata diserahkan , dan membiarkan hukum adat tetap berlaku.

Tanggal 20 Maret 1602 didirikan VOC yang merupakan gabungan dari maskapai dagang Belanda. Tahun 1619 VOC di bawah pimpinan Jenderal Jan Pieter Zoon Coen menduduki Jakarta (Batavia).
Wilayah VOC meliputi daerah di antara laut Jawa dan Samudera Indonesia, dengan batas-batas :
-         Sebelah barat : sungai Cisadane
-         Sebelah timur : sungai Citarum

Kedudukan VOC pada waktu itu
1.      Sebagai pengusaha perniagaan
2.      Sebagai penguasa pemerintahan


Guna menjaga kepentingan VOC di Hindia Belanda, tahun 1609 Staten General (Perwakilan Rakyat), Belanda memberikan kuasa kepada pengurus VOC di Banten (Gubernur Jenderal dan Dewan Hindia/Raad Van Indie) untuk membentuk hukum sendiri. Adapun hukum yang diteapkan pada waktu itu adalah hukum VOC, yang terdiri dari unsur-unsur :
-         Hukum Romawi
-         Asas-asas hukum Belanda Kuno
-         Statuta Betawi
Statuta Betawi dibuat oleh Gubernur Jenderal Van Diemen yang berisikan kumpulan plakat-palakat dan pengumuman yang dikodifikasikan.

Menurut Van Vollenhoven : Kebijakan yang diambil oleh VOC dalam bidang hukum tersebut disebutnya “Cara mempersatukan hukum yang sederhana” Dalam praktek/kenyataannya, peraturan yang diambil oleh VOC dalam bidang hukum tersebut tidak dapat dijalankan, sebab :
-         Ada hukum yang berlaku di dalam pusat pemerintahan VOC, yaitu dalam kota Betawi/Batavia.
-         Ada hukum yang berlaku di luar pusat pemerintahan VOC, yaitu di luar kota Betawi/Jakarta.

Menurut Utrecht : Hukum yang berlaku untuk penduduk asli adalah hukum adat. kecuali untuk daerah Betawi/Jakarta, Sebab :
-         kesulitan sarana transportasi waktu itu.
-         kurangnya alat pemerintah.

Sebagai jalan keluarnya, maka dikeluarkan resolutie 21-12-1708.
Sebagian Priangan (barat, tengah dan timur) diadili oleh Bupati dengan ombol-ombolnya dalam perkara perdata dan pidana menurut hukum adat.

Perhatian terhadap hukum adat pada masa ini sedikit sekali, tapi ada beberapa tulisan-tulisan baik perorangan maupun karena tugas pemerintahan, diantaranya :
-         Confendium (karangan singkat) dari D.W. Freijer
Memuat tentang peraturan hukum Islam mengenai waris, nikah dan talak.
-         Pepakem Cirebon
Dibuat oleh Mr. P.C. Hasselar (residen Cirebon). Membuat suatu kitab hukum yang bernama “pepakem Cirebon” yang diterbitkan oleh Hazeu. Isinya merupakan kumpulan dari hukum adat Jawa yang bersumber dari kitab kuno antara lain : UU Mataram, Kutaramanawa, Jaya Lengkaran, dan lain-lain.
Dalam Pepakem Cirebon, dimuat gambaran seorang hakim yang dikehendaki oleh hukum adat :
a. Candra : bulan yang menyinari segala tempat yang gelap
b. Tirta : air yang membersihkan segala tempat yang kotor
c. Cakra : dewa yang mengawasi berlakunya keadaan
d. Sari : bunga yang harum baunya

Penilaian VOC terhadap hukum adat :
1.      Hukum adat identik dengan hukum agamaHukum adat terdapat dalam tulisan-tulisan yang berbentuk kitab hukum.
2.      Penerapannya bersifat opportunitas (tergantung kebutuhan).
3.      Hukum adat kedudukannya lebih rendah dari hukum Eropa.


4. Hukum Adat Dalam Masa Pemerintahan Inggris

Mada masa penjajahan Inggris (Raffles), hal yang menonjol adalah adanya keleluasaan dalam hukum dan peradilan dalam menerapkan hukum adat, asal ketentuan hukum adat tidak bertentangan dengan: the universal and acknowledged principles of natural justice atau acknowledge priciples of substantial justice.

 5. Hukum Adat Dalam Masa Pemerintahan Jepang

Masa itu berlaku hukum militer, sedangkan hukum perundangan dan hukum adat tidak mendapat perhatian saat itu. Peraturan pada masa pemeintahan Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan hukum militer.
Ketentuan ini diatur pada UU No. 1 Balatentara Jepang 1942 pasal 3 isinya :
Semua badan-badan pemerintah dan kekuasaan, hukum dan Undang-Undang dari pemerintah yang dahulu, tetap diakui sah untuk sementara waktu, asal tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer. (dasar hukum adat masa Jepang).






No comments:

Post a Comment